SIM D Untuk Penyandang Disabilitas. Ini Persyaratan dan Cara Membuatnya
By Chaca Atmika - Saturday, December 28, 2024
SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang
diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan
administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas
dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Dalam peraturan yang tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan
Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah
wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan sebagai sarana identifikasi / jati diri seseorang, alat bukti, upaya paksa dan pelayanan masyarakat.
Ada beberapa jenis SIM untuk pengendara individu di Indonesia, yaitu SIM A untuk pengendara mobil, SIM B1 untuk pengendara bus, SIM B2 untuk pengendara truk, SIM C untuk pengendara motor dan SIM D. Lantas SIM D untuk pengendara apa ya?
Mengenal SIM D untuk Penyandang Disabilitas
SIM D merupakan surat izin mengemudi yang ditujukan untuk pengendara ataupun pengemudi penyandang disabilitas. Sesuai Perpol No. 5 Tahun 2021, SIM D dibagi menjadi dua klasifikasi yaitu SIM D dan SIM D1. SIM D memiliki klasifikasi kendaran yang setara dengan SIM C, yakni pengendara sepeda motor, sedangkan SIM D1 memiliki klasifikasi yang serupa dengan SIM A, yaitu pengemudi mobil.
Pemberian SIM D bagi penyandang disabilitas ini dikarenakan dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), menegaskan
bahwa pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, serta
perusahaan angkutan umum, wajib memberikan perlakuan khusus dalam
sektor lalu lintas dan angkutan jalan bagi penyandang disabilitas, lansia, anak-anak, wanita hamil dan individu yang sedang sakit. Namun, penerbitan SIM D tidak dapat dilakukan sembarangan dan tidak semua penyandang
disabilitas otomatis memenuhi syarat untuk mendapatkannya.
Syarat Pembuatan SIM D untuk Penyandang Disabilitas
Sesuai PP No. 60 Tahun 2016, adapun
biaya pembuatan atau penerbitan SIM D dan D1 memiliki besaran yang
sama, yakni Rp 50 ribu. Begitupun biaya perpanjangannya yang berkisar
pada harga Rp 30 ribu. Harga pembuatan SIM D ini memang lebih murah
dibanding golongan SIM lainnya.
Persayaratan pembuatan SIM D sesuai dengan Pasal
217 (1) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 dan tidak dapat dilakukan secara online, yaitu :
- Berusia minimal 17 tahun
- Lengkap administrasi
- Lulus pemeriksaan kesehatan yang mencakup penglihatan, pendengaran dan fisik.
- Lulus pemeriksaan psikologi.
- Lolos uji teori berkendara.
- Lolos uji praktik berkendara.
Dengan begitu, kalangan difabel dengan kondisi tuna netra atau tuna rungu tidak bisa
mengajukan pembuatan SIM D karena mereka tidak memiliki kemampuan melihat atau
mendengar yang baik sehingga akan lebih berisiko saat berkendara.
Disabilitas tuna rungu dianggap tidak bisa berkomunikasi dengan baik
karena butuh kepekaan pendengaran saat berkendara di jalan raya.
Pada dasarnya, prosedur perolehan SIM D sama dengan proses pengurusan SIM C dan SIM A sesuai dengan Pasal 81 UULAJ yaitu dengan memenuhi syarat usia, syarat administrasi, syarat kesehatan jasmani dan rohani serta syarat ujian yang terdiri dari ujian teori, praktik dan simulator. Perbedaannya yaitu terdapat pada ujian pratik pemohon SIM D, dimana pemohon diperkenankan menggunakan kendaraan khusus miliknya.
Penyandang disabilitas sendiri nantinya harus mengemudikan kendaraan yang sudah dimodifikasi sesuai dengan standar, sehingga bisa digunakan sesuai dengan kebutuhannya masing-masing. Misalnya penambahan roda pada sepeda motor menjadi 3 hingga 4, atau pemindahan fungsi kendaraan seperti pedal dan gas yang dikendalikan kaki menjadi dikendalikan oleh tangan.
Dengan adanya SIM D, diharapkan para penyandang disabilitas dapat memperoleh
hak dan kesempatan yang sama dalam berlalu lintas dan berkendara di
jalan raya, tanpa mengesampingkan aspek keselamatan dan ketertiban.